Judul Buku: PROBLEMATIKA GANTI KERUGIAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Penulis : Dr. Wessy Trisna, S.H., M.H. ; Dr. Marianne Magda, S.H., M.Kn. ; Prof. Dr. Ediwarman, S.H., M.H.
Penerbit :
Al-Hayat Medan
Spesifikasi buku :
Ilust.; Tinggi buku 20 cm
Halaman :
Hal. Romawi : iv hal
Hal. Arab : 68 hal
ISBN : Dalam Proses
Harga : 68.000.-
Info Perolehan :
+62852 6226 3077
Sinopsis:
Kerugian dan/atau penderitaan korban mempunyai arti penting (termasuk terhadap korban tindak pidana korupsi) karena dapat dipakai sebagai landasan dalam menciptakan suatu sistem guna mengurangi penderitaan korban. Korban tindak pidana korupsi berhak mendapatkan ganti kerugian apabila hak-hak sosial dan ekonominya terganggu. Penerapan sanksi ganti kerugian pada tindak pidana korupsi, berdasarkan Fatwa Mahkamah Agung menyatakan bahwa ganti kerugian dapat dibebankan pada pelaku tindak pidana dengan jalan melakukan gugatan lewat proses perdata. Namun menjadi problematika hukum apabila pelaku tidak mampu membayar atau tidak mau untuk membayar ganti rugi kepada korban tindak pidana korupsi. Hal ini menjadikan suatu dilema dikala tidak adanya diatur upaya paksa bagi pelaku untuk membayar ganti kerugian kepada korban. Dalam buku ini, adapun tujuan yang akan dicapai adalah Untuk mengetahui penerapan hukum oleh hakim atas ganti kerugian dalam tindak pidana korupsi dan Untuk mengetahui mekanisme ganti kerugian dalam tindak pidana korupsi apabila pelaku tidak mampu untuk membayar/mengembalikan kerugian Negara.