DISPARITAS PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA

Penulis :

Dr. Jungjungan Moses M. Siallagan, SH., M.Kn.

Editor:

Penerbit :

Al-Hayat Medan

Spesifikasi buku :

Ilust.; Tinggi buku 20 cm

Halaman :

Hal. Romawi : v hal

Hal. Arab : 306 hal

ISBN : Dalam Proses

Harga : 120.000.-

Info Perolehan :

+62852 6226 3077

Sinopsis:

Hubungan antara independensi pengadilan dengan terjadinya disparitas pemidanaan yang menyolok dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa adalah memiliki hubungan yang erat secara yuridis. Indenpedensi pengadilan yang berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, Pasal 1 angka (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009, memberikan legalitas hukum berupa kebebasan/keleluasaan bagi Hakim yang berpotensi dapat membuat terjadinya disparitas pemidanaan yang menyolok dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa. Hal ini ditambah pula dengan tidak dikenalnya penerapan preseden (sebagaimana di Common Law) pada peradilan di Indonesia, serta adanya unsur keyakinan Hakim yang didasarkan pada ketentuan Pasal 183 KUHAP dan Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009.

Faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas pemidanaan dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa disebabkan: 1) Perbedaan filosofi pemidanaan yang dianut para Hakim dalam pembuktian kesalahan terdakwa; 2) Adanya unsur keyakinan Hakim yang didasarkan pada ketentuan Pasal 183 KUHAP dan Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009; 3) Kewenangan pengadilan yang terlalu luas dan tanpa batasan berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, Pasal 1 angka (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009; 4) Rendahnya kemampuan sebagian Hakim dalam menginterpretasi hukum kedalam situasi kongkret; 5) Penyalahgunaan dari pelaksanaan diskresi Hakim; 6) Rendahnya moralitas sebagian Hakim.