PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU OLEH SENTRA GAKKUMDU BAWASLU SUMUT DALAM MENGHADAPI PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Penulis :

Edi Yunara

Mirza Nasution

Nurmalawaty

Editor:

Penerbit :

Al-Hayat Medan

Spesifikasi buku :

Ilust.; Tinggi buku 20 cm

Halaman :

Hal. Romawi : iv hal

Hal. Arab : 114 hal

ISBN : Dalam Proses

Harga : 90.000.-

Info Perolehan :

+62852 6226 3077

Sinopsis:

Pemilihan umum atau selanjutnya disebut dengan pemilu adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan politik tertentu. Sistem pemilu memiliki mekanisme dan proses demokrasi yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat sebagaimana telah dijamin dalam konstitusi. Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya atau wakil rakyat yang akan menjalankan fungsinya dalam melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat dalam membuat undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta merumuskan Anggaran Pendapatan Belanja Negara untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut. Tindak pidana pemilu maupun tindak pidana pilkada merupakan istilah dan terminologi yang sama atau menjadi bagian dari tindak pidana dalam hukum pidana. Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau yang disingkat dengan Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu maupun pilkada yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri. Pengaturan Sentra Gakkumdu dalam proses penyelenggaraan pemilu diatur pada Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (PerBawaslu Sentra Gakkumdu Pemilu).